Jumat, 06 Februari 2015

paradigma pembangunan pancasila

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Paradigma pembangunan dan pancasila





Di susun oleh :
Titis Nurkumala Sari (08)
Dosen :
Dra. Eka T. Dhyana Dewi






DIPLOMA III AGRIBISNIS SAPI PERAH
SEMESTER 2
PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN
 TENAGA KEPENDIDIKAN (PPPPTK) PERTANIAN CIANJUR
JOINT PROGRAM POLITEKNIK NEGERI JEMBER
VEDCA CIANJUR


2014/2015

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami  panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami  dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Pancasila dengan judul “Paradigma Pembangunan dan Pancasila.”
Makalah ini disusun untuk melengkapi sebagian tugas dari mata kuliah Pendidikan Pancasila yang  berjudul “Paradigma Pembangunan dan Pancasila”  dapat selesai tepat waktu seperti yang telah direncanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Ibu Dra. Eka T.Dyana Dewi selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2.      Orangtua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
3.      Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat diselesaikan.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kami.Aminn...

Cianjur , Januari 2015

Titis Nurkumala Sari


DAFTAR ISI








BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 

Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dalam batang tubuh UUD 1945.

            Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecahan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara ataupun ideology, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar Negara atau ideology maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.

Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus mandate MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segra diakhiri, kemudian dunia pendidikan perguruan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.

 Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sisnis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berkaibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan ideology/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme,  
Seperti yang telah di ketahui, pancasila merupakan ideology dari bangsa Indonesia juga merupakan dasar Negara Indonesia. Selain sebagai dasar Negara Indonesia pancasila pun di gunakan sebagai paradigma dalam pembangunan bangsa Indonesia. Yaitu nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila di jadikan acuan untuk pembangunan masyarakat Indonesia. Dalam pembangunan nasional pastilah dibutuhkan suatu kerangka pemikiran yang menjadi landasan pokok untuk pembangunan itu sendiri. Apa yang menjadi landasan untuk pembangunan adalah sesuatu  yang memiliki nilai yang sesuai untuk di terapkan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sinilah peran pancasila di butuhkan karena di dalam pancasila itu sendiri memiliki nilai –nilai yang dapat di terapkan dalam masyarakat Indonesia.
Mengapa pancasila dapat di katakan sebagai paradigma pembangunan selanjutnya akan di bahas dalam makalah ini.
 

B.     Tujuan


Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
Ø  Dalam rangka untuk penuntasan tugas mata kuliah pendidikan pancasila
Ø  Sebagi bahan pembelajaran mahasiswa selain dari materi yang pernah di sampaikan
Ø  Mengembangkan pemikiran mahasiswa
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui pentingnya pembangunan nasional
Ø  Mahasiswa mampu mendeskripsikan istilah paradigma pembangunan dengan pancasila
Ø  Melalui Pendidikan Pancasila warga Negara Indoneisa diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

C.     Rumusan Masalah


Ø  Apa yang di maksud dengan istilah paradigma ?
Ø  Apa yang di maksud dengan pembangunan nasional ?
Ø  Mengapa pancasila dapat di jadikan paradigm pembangunan ?
Ø  Nilai –nilai pancasila apa saja yang dapat di terapkan dalam paradigma pembangunan?


 

 

 



BAB II

PEMBAHASAN ATAU ISI


A.    Pengertian paradigma


Kata paradigma berasal dari bahasa inggris yaitu “paradigm” yang berarti model, pola, contoh atau juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu.

Pada mulanya istilah paradigma pertama kali muncul dalam filsafat ilmu pengetahuan.
Dalam filsafat ilmu pengetahuan istilah paradigma mempunyai makna atau arti sebagai kerangka pemikiran yang menjadi pemikiran mendasar para ilmuwan tentang pokok dari suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah ini pertama kali di kemukakan oleh tokoh yang bernama Thomas S. Khun yang mengatakan bahwa paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum, yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu tersebut.

Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.

Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

B.     Pengertian Pembangunan


Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (Siagian dalam Khairuddin,2000). Sedangkan menurut Sumodiningrat (2001), pembangunan adalah proses natural untuk mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat makmur sejahtera secara adil dan merata.

Pembangunan yaitu menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan bersifat kuantitatif dan kualitatif. Dengan demikian pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, dan optimis.

Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.Dalam bidang kenegaraan, pembangunan merupakan upaya yang dilaksanakan untuk membawa rakyat kepada keadaan yang lebih maju, sejahtera dan mandiri.. Pembangunan Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya membangun fisiknya saja. Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu membangun masyarakat Indonesia seutuhnya.
Pembangunan merupakan usaha yang dilakukan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik di masa yang akan datang.

Pembangunan nasioanal diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa , raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Singkatnya pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas manusia secara totalitas untuk mencapai kedudukan yang lebih baik.

Pembanguna nasional di lakukan dalam berbagai bidang misalnya sosial –budaya, politik ,ekonomi pertahanan, keamanan dan juga iptek. Dalam penjabarannya pembangunan nasioanal yang di lakukan pada berbagai bidang itu adalah sebagai upaya untuk memajukan atau membangun masyarakat yang cakap dan sekaligus di harapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

C.     Pancasila Sebagai Paradigma


Pancasila menjadi Paradigma merupakan konsekuensi atas penerimaan dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology nasional. Pada hakekatnya pancasila merupakan dasar Negara sehingga nilai –nilai yang terkandung di dalam pancasila dapat di jadikan paradigma pembangunan nasional. Pancasila sebagai paradigma berarti Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila berisi anggapan –anggapan dasar atau kerangka keyakinan yang  berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.

Dari segi filosofis, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.Oleh karena itu, hakikat nilai-nilai Pancasila mendasarkan diri manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok Negara.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.


Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
a.       Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b.        Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.         Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d.        Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.        Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Pancasila sebagai paradigm pembangunan itu sendrir di lakukan dalam berbagai bidang yaitu bidang sosial –budaya ,pertahan dan keamanan ,politik ,ekonomi ,hukum dan juga iptek.

1.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan sosial dan budaya

 

Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.

Dalam upaya membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berdasar pada sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.

Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).

Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).

Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
Ø  Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
Ø  Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
Ø  Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah.
Ø  Sila Kelima, nilai-nilai keadilan sosial menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2.      Pancasila sebagai  paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan


Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
a.       adanya perlindungan terhadap HAM
b.      adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar.
c.       adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya.

Nilai-nilai pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah :
d.      Sila pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
e.        Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga Negara.
f.       Sila keempat: pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
g.       Sila kelima: pertahanan dan keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.

3.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan bidang ekonomi


Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berdasar pada nilai moral dari pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lai. Demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigm pembangunan ekonomi menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi Kerakyatan atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat.
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

4.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan bidang politik

 

Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik dapat di artikan nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar pada pemerintahan atau politik di Indonesia. System politik di Indonesia yang sesuai dengan Pancasila adalah system demokrasi bukan otoriter yang menempatkan warga negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan adalah dari rakyat ,untuk rakyat ,dan oleh rakyat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
Warga Negara Indonesia harus di tempatkan sebagai objek atau pelaku politik bukan hanya sebagai objek politik.. oleh karena itu system politik di Indonesia harus di kembangkan atas asas kerakyatan seperti pada sila ke empat ; kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.

Berdasarkan Pancasila ,politik Indonesia harus di kembangkan atas moral ketuhanan pada sila pertama , moral kemanusiaan pada sila kedua ,moral persatuan pada sila ketiga ,moral kerakyatan pada sila keempat ,dan yang terakhir moral keadilan pada sila kelima. Dengan melakukan system politik atas dasar moral pancasila tersebut akan menghasilakan system politik yang santun dan bermoral






5.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan bidang iptek


Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.
Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

 

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa :
1.      Istilah paradigma dapat di artikan sebagai sebuah kerangka pikiran atau pola pikir yang di jadikan suatu kerangka acuan atau dasar atau tolok ukur dari suatu tindakan atau sebuah kegiatan yang akan di lakukan
2.      Paradigma pembangunan ialah suatu kerangka pemikiran yang di jadikan dasar atau acuan untuk melakukan sebuah pembangunan.
3.      Paradigma pembangunan dengan pancasila ialah nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar dalam pembangunan dan pengembangan dalam berbagai bidang di Indonesia. Manusia Indonesia harus mampu mnengaplikasikan nilai –nilai dari pancasila tersebut di kehidupan sehari –hari baik dalam bidang sosial-budaya maupun bidang politik untuk mencapai pembangunan yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dengan pancasila.

B.     Saran


Saran saya untuk dapat mengaplikasikan nilai –nilai dari pancasila sebaiknya pendidikan pancasila di kalangan masyarakat lebih di kedepankan agar masyarakat lebih mengenal dan paham akan nilai –nilai pancasila sehingga mereka dapat  mengaplikasikan nilai –nilai tersebut. Selanjutnya pemerintah harus menerapkan nilai –nilai pancasila di dalam system pemerintahannya untuk t mewujudkan pemabngunan yang sesuai dengan nilai –nilai pancasila.



DAFTAR PUSTAKA





 MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Paradigma pembangunan dan pancasila





Di susun oleh :
Titis Nurkumala Sari (08)
Dosen :
Dra. Eka T. Dhyana Dewi






DIPLOMA III AGRIBISNIS SAPI PERAH
SEMESTER 2
PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN
 TENAGA KEPENDIDIKAN (PPPPTK) PERTANIAN CIANJUR
JOINT PROGRAM POLITEKNIK NEGERI JEMBER
VEDCA CIANJUR


2014/2015

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami  panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami  dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Pancasila dengan judul “Paradigma Pembangunan dan Pancasila.”
Makalah ini disusun untuk melengkapi sebagian tugas dari mata kuliah Pendidikan Pancasila yang  berjudul “Paradigma Pembangunan dan Pancasila”  dapat selesai tepat waktu seperti yang telah direncanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Ibu Dra. Eka T.Dyana Dewi selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2.      Orangtua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
3.      Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat diselesaikan.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kami.Aminn...

Cianjur , Januari 2015

Titis Nurkumala Sari


DAFTAR ISI








BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 

Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dalam batang tubuh UUD 1945.

            Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecahan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara ataupun ideology, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar Negara atau ideology maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.

Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus mandate MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segra diakhiri, kemudian dunia pendidikan perguruan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.

 Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sisnis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berkaibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan ideology/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme,  
Seperti yang telah di ketahui, pancasila merupakan ideology dari bangsa Indonesia juga merupakan dasar Negara Indonesia. Selain sebagai dasar Negara Indonesia pancasila pun di gunakan sebagai paradigma dalam pembangunan bangsa Indonesia. Yaitu nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila di jadikan acuan untuk pembangunan masyarakat Indonesia. Dalam pembangunan nasional pastilah dibutuhkan suatu kerangka pemikiran yang menjadi landasan pokok untuk pembangunan itu sendiri. Apa yang menjadi landasan untuk pembangunan adalah sesuatu  yang memiliki nilai yang sesuai untuk di terapkan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sinilah peran pancasila di butuhkan karena di dalam pancasila itu sendiri memiliki nilai –nilai yang dapat di terapkan dalam masyarakat Indonesia.
Mengapa pancasila dapat di katakan sebagai paradigma pembangunan selanjutnya akan di bahas dalam makalah ini.
 

B.     Tujuan


Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
Ø  Dalam rangka untuk penuntasan tugas mata kuliah pendidikan pancasila
Ø  Sebagi bahan pembelajaran mahasiswa selain dari materi yang pernah di sampaikan
Ø  Mengembangkan pemikiran mahasiswa
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui pentingnya pembangunan nasional
Ø  Mahasiswa mampu mendeskripsikan istilah paradigma pembangunan dengan pancasila
Ø  Melalui Pendidikan Pancasila warga Negara Indoneisa diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

C.     Rumusan Masalah


Ø  Apa yang di maksud dengan istilah paradigma ?
Ø  Apa yang di maksud dengan pembangunan nasional ?
Ø  Mengapa pancasila dapat di jadikan paradigm pembangunan ?
Ø  Nilai –nilai pancasila apa saja yang dapat di terapkan dalam paradigma pembangunan?


 

 

 



BAB II

PEMBAHASAN ATAU ISI


A.    Pengertian paradigma


Kata paradigma berasal dari bahasa inggris yaitu “paradigm” yang berarti model, pola, contoh atau juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu.

Pada mulanya istilah paradigma pertama kali muncul dalam filsafat ilmu pengetahuan.
Dalam filsafat ilmu pengetahuan istilah paradigma mempunyai makna atau arti sebagai kerangka pemikiran yang menjadi pemikiran mendasar para ilmuwan tentang pokok dari suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah ini pertama kali di kemukakan oleh tokoh yang bernama Thomas S. Khun yang mengatakan bahwa paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum, yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu tersebut.

Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.

Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

B.     Pengertian Pembangunan


Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (Siagian dalam Khairuddin,2000). Sedangkan menurut Sumodiningrat (2001), pembangunan adalah proses natural untuk mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat makmur sejahtera secara adil dan merata.

Pembangunan yaitu menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan bersifat kuantitatif dan kualitatif. Dengan demikian pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, dan optimis.

Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.Dalam bidang kenegaraan, pembangunan merupakan upaya yang dilaksanakan untuk membawa rakyat kepada keadaan yang lebih maju, sejahtera dan mandiri.. Pembangunan Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya membangun fisiknya saja. Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu membangun masyarakat Indonesia seutuhnya.
Pembangunan merupakan usaha yang dilakukan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik di masa yang akan datang.

Pembangunan nasioanal diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa , raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Singkatnya pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas manusia secara totalitas untuk mencapai kedudukan yang lebih baik.

Pembanguna nasional di lakukan dalam berbagai bidang misalnya sosial –budaya, politik ,ekonomi pertahanan, keamanan dan juga iptek. Dalam penjabarannya pembangunan nasioanal yang di lakukan pada berbagai bidang itu adalah sebagai upaya untuk memajukan atau membangun masyarakat yang cakap dan sekaligus di harapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

C.     Pancasila Sebagai Paradigma


Pancasila menjadi Paradigma merupakan konsekuensi atas penerimaan dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology nasional. Pada hakekatnya pancasila merupakan dasar Negara sehingga nilai –nilai yang terkandung di dalam pancasila dapat di jadikan paradigma pembangunan nasional. Pancasila sebagai paradigma berarti Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila berisi anggapan –anggapan dasar atau kerangka keyakinan yang  berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.

Dari segi filosofis, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.Oleh karena itu, hakikat nilai-nilai Pancasila mendasarkan diri manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok Negara.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.


Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
a.       Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b.        Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.         Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d.        Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.        Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Pancasila sebagai paradigm pembangunan itu sendrir di lakukan dalam berbagai bidang yaitu bidang sosial –budaya ,pertahan dan keamanan ,politik ,ekonomi ,hukum dan juga iptek.

1.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan sosial dan budaya

 

Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.

Dalam upaya membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berdasar pada sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.

Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).

Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).

Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
Ø  Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
Ø  Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
Ø  Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah.
Ø  Sila Kelima, nilai-nilai keadilan sosial menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2.      Pancasila sebagai  paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan


Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
a.       adanya perlindungan terhadap HAM
b.      adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar.
c.       adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya.

Nilai-nilai pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah :
d.      Sila pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
e.        Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga Negara.
f.       Sila keempat: pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
g.       Sila kelima: pertahanan dan keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.

3.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan bidang ekonomi


Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berdasar pada nilai moral dari pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lai. Demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigm pembangunan ekonomi menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi Kerakyatan atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat.
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

4.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan bidang politik

 

Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik dapat di artikan nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar pada pemerintahan atau politik di Indonesia. System politik di Indonesia yang sesuai dengan Pancasila adalah system demokrasi bukan otoriter yang menempatkan warga negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan adalah dari rakyat ,untuk rakyat ,dan oleh rakyat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
Warga Negara Indonesia harus di tempatkan sebagai objek atau pelaku politik bukan hanya sebagai objek politik.. oleh karena itu system politik di Indonesia harus di kembangkan atas asas kerakyatan seperti pada sila ke empat ; kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.

Berdasarkan Pancasila ,politik Indonesia harus di kembangkan atas moral ketuhanan pada sila pertama , moral kemanusiaan pada sila kedua ,moral persatuan pada sila ketiga ,moral kerakyatan pada sila keempat ,dan yang terakhir moral keadilan pada sila kelima. Dengan melakukan system politik atas dasar moral pancasila tersebut akan menghasilakan system politik yang santun dan bermoral






5.      Pancasila sebagai Paradigma pembangunan bidang iptek


Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.
Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

 

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa :
1.      Istilah paradigma dapat di artikan sebagai sebuah kerangka pikiran atau pola pikir yang di jadikan suatu kerangka acuan atau dasar atau tolok ukur dari suatu tindakan atau sebuah kegiatan yang akan di lakukan
2.      Paradigma pembangunan ialah suatu kerangka pemikiran yang di jadikan dasar atau acuan untuk melakukan sebuah pembangunan.
3.      Paradigma pembangunan dengan pancasila ialah nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar dalam pembangunan dan pengembangan dalam berbagai bidang di Indonesia. Manusia Indonesia harus mampu mnengaplikasikan nilai –nilai dari pancasila tersebut di kehidupan sehari –hari baik dalam bidang sosial-budaya maupun bidang politik untuk mencapai pembangunan yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dengan pancasila.

B.     Saran


Saran saya untuk dapat mengaplikasikan nilai –nilai dari pancasila sebaiknya pendidikan pancasila di kalangan masyarakat lebih di kedepankan agar masyarakat lebih mengenal dan paham akan nilai –nilai pancasila sehingga mereka dapat  mengaplikasikan nilai –nilai tersebut. Selanjutnya pemerintah harus menerapkan nilai –nilai pancasila di dalam system pemerintahannya untuk t mewujudkan pemabngunan yang sesuai dengan nilai –nilai pancasila.



DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar