MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Paradigma pembangunan dan pancasila
Di susun oleh :
Titis Nurkumala Sari (08)
Dosen :
Dra. Eka T. Dhyana Dewi
DIPLOMA III AGRIBISNIS SAPI PERAH
SEMESTER
2
PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN
TENAGA
KEPENDIDIKAN (PPPPTK) PERTANIAN CIANJUR
JOINT
PROGRAM POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
Pendidikan Pancasila dengan judul “Paradigma Pembangunan dan Pancasila.”
Makalah ini disusun untuk melengkapi
sebagian tugas dari mata kuliah Pendidikan Pancasila yang berjudul “Paradigma Pembangunan dan
Pancasila” dapat selesai tepat waktu seperti yang telah
direncanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya
tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan
secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh
karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu Dra. Eka T.Dyana Dewi selaku
dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2. Orangtua yang telah memberikan
dukungan dan bantuan kepada kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
3. Teman-teman yang telah membantu dan
memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat diselesaikan.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha
kami.Aminn...
Cianjur , Januari
2015
Titis Nurkumala Sari
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dasar Negara Republik
Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dalam batang tubuh
UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan
kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik
legitimasi ideology Negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan
yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta
pandangan hidup bangsa dan Negara melainkan direduksi, dibatasi dan
dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak
terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecahan terhadap
kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara ataupun ideology, namun demikian
perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar Negara
atau ideology maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi
berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan
reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui
Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan
sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di
Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus mandate MPR yang diberikan kepada
Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas
tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa
inilah yang harus segra diakhiri, kemudian dunia pendidikan perguruan tinggi
memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa
untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang
cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau,
dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan
bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
sisnis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berkaibat fatal yaitu melemahkan
kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka tanggung
jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan
Pancasila setingkat dengan ideology/paham yang ada seperti Liberalisme,
Komunisme,
Seperti yang telah di ketahui, pancasila merupakan ideology dari bangsa
Indonesia juga merupakan dasar Negara Indonesia. Selain sebagai dasar Negara
Indonesia pancasila pun di gunakan sebagai paradigma dalam pembangunan bangsa
Indonesia. Yaitu nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila di jadikan acuan
untuk pembangunan masyarakat Indonesia.
Dalam pembangunan nasional pastilah dibutuhkan suatu
kerangka pemikiran yang menjadi landasan pokok untuk pembangunan itu sendiri.
Apa yang menjadi landasan untuk pembangunan adalah sesuatu yang memiliki nilai yang sesuai untuk di
terapkan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sinilah peran pancasila di
butuhkan karena di dalam pancasila itu sendiri memiliki nilai –nilai yang dapat
di terapkan dalam masyarakat Indonesia.
Mengapa pancasila dapat di katakan sebagai paradigma pembangunan
selanjutnya akan di bahas dalam makalah ini.
B.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
:
Ø Dalam rangka untuk penuntasan
tugas mata kuliah pendidikan pancasila
Ø Sebagi bahan pembelajaran
mahasiswa selain dari materi yang pernah di sampaikan
Ø Mengembangkan pemikiran
mahasiswa
Ø Mahasiswa dapat mengetahui
pentingnya pembangunan nasional
Ø Mahasiswa mampu
mendeskripsikan istilah paradigma pembangunan dengan pancasila
Ø Melalui
Pendidikan Pancasila warga Negara Indoneisa diharapkan mampu memahami,
menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
C.
Rumusan Masalah
Ø Apa yang di maksud dengan
istilah paradigma ?
Ø Apa yang di maksud dengan pembangunan
nasional ?
Ø Mengapa pancasila dapat di
jadikan paradigm pembangunan ?
Ø Nilai –nilai pancasila apa
saja yang dapat di terapkan dalam paradigma pembangunan?
BAB II
PEMBAHASAN ATAU ISI
A.
Pengertian
paradigma
Kata
paradigma berasal dari bahasa inggris yaitu “paradigm” yang berarti model,
pola, contoh atau juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu
masyarakat tertentu.
Pada mulanya istilah paradigma
pertama kali muncul dalam filsafat ilmu pengetahuan.
Dalam
filsafat ilmu pengetahuan istilah paradigma mempunyai makna atau arti sebagai
kerangka pemikiran yang menjadi pemikiran mendasar para ilmuwan tentang pokok
dari suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah ini pertama kali di kemukakan oleh
tokoh yang bernama Thomas S. Khun yang mengatakan bahwa paradigma adalah
asumsi-asumsi teoritis yang umum, yang merupakan sumber hukum, metode serta
cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri,
dan karakter ilmu tersebut.
Istilah paradigma makin
lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
B.
Pengertian
Pembangunan
Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian
usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh
suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa (Siagian dalam Khairuddin,2000). Sedangkan menurut Sumodiningrat (2001), pembangunan adalah proses
natural untuk mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat
makmur sejahtera secara adil dan merata.
Pembangunan yaitu menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan bersifat kuantitatif dan kualitatif. Dengan demikian pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, dan optimis.
Pembangunan
pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan
bangsa.Dalam bidang kenegaraan, pembangunan
merupakan upaya yang dilaksanakan untuk membawa rakyat kepada keadaan yang
lebih maju, sejahtera dan mandiri.. Pembangunan Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya
membangun fisiknya saja. Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu
membangun masyarakat Indonesia seutuhnya.
Pembangunan
merupakan usaha yang dilakukan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik di
masa yang akan datang.
Pembangunan
nasioanal diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa , raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Singkatnya
pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas manusia secara totalitas
untuk mencapai kedudukan yang lebih baik.
Pembanguna
nasional di lakukan dalam berbagai bidang misalnya sosial –budaya, politik
,ekonomi pertahanan, keamanan dan juga iptek. Dalam penjabarannya pembangunan
nasioanal yang di lakukan pada berbagai bidang itu adalah sebagai upaya untuk
memajukan atau membangun masyarakat yang cakap dan sekaligus di harapkan dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
C.
Pancasila
Sebagai Paradigma
Pancasila
menjadi Paradigma merupakan konsekuensi atas penerimaan dan pengakuan bangsa
Indonesia bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology nasional. Pada
hakekatnya pancasila merupakan dasar Negara sehingga nilai –nilai yang
terkandung di dalam pancasila dapat di jadikan paradigma pembangunan nasional. Pancasila sebagai
paradigma berarti Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan. Pancasila berisi anggapan –anggapan dasar atau
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil
pembangunan nasional.
Dari segi filosofis, hakikat
kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung
konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada
hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.Oleh karena itu, hakikat nilai-nilai
Pancasila mendasarkan diri manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila
sekaligus sebagai pendukung pokok Negara.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam
pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan
Pancasila. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh
bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan
tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh
bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan
mengabaikan manusia nyata.
c.
Pembangunan harus menghormati
HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati
harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan
secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.
Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan
sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan
kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul
bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan
adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Pancasila sebagai
paradigm pembangunan itu sendrir di lakukan dalam berbagai bidang yaitu bidang
sosial –budaya ,pertahan dan keamanan ,politik ,ekonomi ,hukum dan juga iptek.
1. Pancasila sebagai Paradigma
pembangunan sosial dan budaya
Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada
hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila
kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Manusia
tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan
derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat
homo menjadi human.
Dalam
upaya membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada
sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berdasar pada
sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia, pembangunan sosial
budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya
yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan
sebagai bangsa.
Diperlukan
adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya
tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan
sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku
bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan
regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin
keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai
Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai
kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
Ø Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa
ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Sila
Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh
segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya.
Ø Sila
Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi
kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan
diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
Ø Sila
Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah.
Ø Sila
Kelima, nilai-nilai keadilan sosial menjadi
landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
2. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung
makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara
saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut,
sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen
bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah,
dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem
pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila,
di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang
sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan
negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah
konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan
konstitusi, yaitu:
a. adanya perlindungan terhadap HAM
b. adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar.
negara yang mendasar.
c. adanya pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di
dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari
UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang
demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan
dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki
arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan
dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki
tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya.
Nilai-nilai
pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
bidang pertahanan dan keamanan adalah :
d.
Sila
pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan
demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
e. Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara
haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga
sebagai warga Negara.
f. Sila keempat: pertahanan
dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan.
g. Sila kelima: pertahanan dan
keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.
3. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan bidang ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi
maka sistem dan pembangunan ekonomi berdasar pada nilai moral dari pancasila.
Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan
dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis
akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem
ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lai. Demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lai. Demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus
mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan
bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan,
penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigm pembangunan ekonomi menunjuk pada
pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi Kerakyatan atau
Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi
harus untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan
perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat.
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan,
dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.Oleh sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah
daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan
keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan
akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil,
demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang
demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat
melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
4. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan bidang politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik
dapat di artikan nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar pada pemerintahan
atau politik di Indonesia. System politik di Indonesia yang sesuai dengan
Pancasila adalah system demokrasi bukan otoriter yang menempatkan warga
negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan adalah dari rakyat
,untuk rakyat ,dan oleh rakyat.
Warga Negara Indonesia harus di tempatkan sebagai
objek atau pelaku politik bukan hanya sebagai objek politik.. oleh karena itu
system politik di Indonesia harus di kembangkan atas asas kerakyatan seperti
pada sila ke empat ; kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan.
Berdasarkan Pancasila ,politik Indonesia harus di
kembangkan atas moral ketuhanan pada sila pertama , moral kemanusiaan pada sila
kedua ,moral persatuan pada sila ketiga ,moral kerakyatan pada sila keempat ,dan
yang terakhir moral keadilan pada sila kelima. Dengan melakukan system politik
atas dasar moral pancasila tersebut akan menghasilakan system politik yang
santun dan bermoral
5. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan bidang iptek
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan
hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya,
manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan
YME.
Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan
peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas
nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai –
nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa :
1. Istilah
paradigma dapat di artikan sebagai sebuah kerangka pikiran atau pola pikir yang
di jadikan suatu kerangka acuan atau dasar atau tolok ukur dari suatu tindakan
atau sebuah kegiatan yang akan di lakukan
2. Paradigma
pembangunan ialah suatu kerangka pemikiran yang di jadikan dasar atau acuan
untuk melakukan sebuah pembangunan.
3. Paradigma
pembangunan dengan pancasila ialah nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar
dalam pembangunan dan pengembangan dalam berbagai bidang di Indonesia. Manusia
Indonesia harus mampu mnengaplikasikan nilai –nilai dari pancasila tersebut di
kehidupan sehari –hari baik dalam bidang sosial-budaya maupun bidang politik
untuk mencapai pembangunan yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dengan
pancasila.
B.
Saran
Saran saya untuk dapat mengaplikasikan nilai –nilai
dari pancasila sebaiknya pendidikan pancasila di kalangan masyarakat lebih di
kedepankan agar masyarakat lebih mengenal dan paham akan nilai –nilai pancasila
sehingga mereka dapat mengaplikasikan
nilai –nilai tersebut. Selanjutnya pemerintah harus menerapkan nilai –nilai
pancasila di dalam system pemerintahannya untuk t mewujudkan pemabngunan yang
sesuai dengan nilai –nilai pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Paradigma pembangunan dan pancasila
Di susun oleh :
Titis Nurkumala Sari (08)
Dosen :
Dra. Eka T. Dhyana Dewi
DIPLOMA III AGRIBISNIS SAPI PERAH
SEMESTER
2
PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN
TENAGA
KEPENDIDIKAN (PPPPTK) PERTANIAN CIANJUR
JOINT
PROGRAM POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
Pendidikan Pancasila dengan judul “Paradigma Pembangunan dan Pancasila.”
Makalah ini disusun untuk melengkapi
sebagian tugas dari mata kuliah Pendidikan Pancasila yang berjudul “Paradigma Pembangunan dan
Pancasila” dapat selesai tepat waktu seperti yang telah
direncanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya
tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan
secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh
karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu Dra. Eka T.Dyana Dewi selaku
dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2. Orangtua yang telah memberikan
dukungan dan bantuan kepada kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
3. Teman-teman yang telah membantu dan
memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat diselesaikan.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha
kami.Aminn...
Cianjur , Januari
2015
Titis Nurkumala Sari
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dasar Negara Republik
Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dalam batang tubuh
UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan
kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik
legitimasi ideology Negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan
yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta
pandangan hidup bangsa dan Negara melainkan direduksi, dibatasi dan
dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak
terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecahan terhadap
kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara ataupun ideology, namun demikian
perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar Negara
atau ideology maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi
berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan
reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui
Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan
sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di
Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus mandate MPR yang diberikan kepada
Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas
tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa
inilah yang harus segra diakhiri, kemudian dunia pendidikan perguruan tinggi
memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa
untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang
cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau,
dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan
bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
sisnis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berkaibat fatal yaitu melemahkan
kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka tanggung
jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan
Pancasila setingkat dengan ideology/paham yang ada seperti Liberalisme,
Komunisme,
Seperti yang telah di ketahui, pancasila merupakan ideology dari bangsa
Indonesia juga merupakan dasar Negara Indonesia. Selain sebagai dasar Negara
Indonesia pancasila pun di gunakan sebagai paradigma dalam pembangunan bangsa
Indonesia. Yaitu nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila di jadikan acuan
untuk pembangunan masyarakat Indonesia.
Dalam pembangunan nasional pastilah dibutuhkan suatu
kerangka pemikiran yang menjadi landasan pokok untuk pembangunan itu sendiri.
Apa yang menjadi landasan untuk pembangunan adalah sesuatu yang memiliki nilai yang sesuai untuk di
terapkan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sinilah peran pancasila di
butuhkan karena di dalam pancasila itu sendiri memiliki nilai –nilai yang dapat
di terapkan dalam masyarakat Indonesia.
Mengapa pancasila dapat di katakan sebagai paradigma pembangunan
selanjutnya akan di bahas dalam makalah ini.
B.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
:
Ø Dalam rangka untuk penuntasan
tugas mata kuliah pendidikan pancasila
Ø Sebagi bahan pembelajaran
mahasiswa selain dari materi yang pernah di sampaikan
Ø Mengembangkan pemikiran
mahasiswa
Ø Mahasiswa dapat mengetahui
pentingnya pembangunan nasional
Ø Mahasiswa mampu
mendeskripsikan istilah paradigma pembangunan dengan pancasila
Ø Melalui
Pendidikan Pancasila warga Negara Indoneisa diharapkan mampu memahami,
menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
C.
Rumusan Masalah
Ø Apa yang di maksud dengan
istilah paradigma ?
Ø Apa yang di maksud dengan pembangunan
nasional ?
Ø Mengapa pancasila dapat di
jadikan paradigm pembangunan ?
Ø Nilai –nilai pancasila apa
saja yang dapat di terapkan dalam paradigma pembangunan?
BAB II
PEMBAHASAN ATAU ISI
A.
Pengertian
paradigma
Kata
paradigma berasal dari bahasa inggris yaitu “paradigm” yang berarti model,
pola, contoh atau juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu
masyarakat tertentu.
Pada mulanya istilah paradigma
pertama kali muncul dalam filsafat ilmu pengetahuan.
Dalam
filsafat ilmu pengetahuan istilah paradigma mempunyai makna atau arti sebagai
kerangka pemikiran yang menjadi pemikiran mendasar para ilmuwan tentang pokok
dari suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah ini pertama kali di kemukakan oleh
tokoh yang bernama Thomas S. Khun yang mengatakan bahwa paradigma adalah
asumsi-asumsi teoritis yang umum, yang merupakan sumber hukum, metode serta
cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri,
dan karakter ilmu tersebut.
Istilah paradigma makin
lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
B.
Pengertian
Pembangunan
Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian
usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh
suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa (Siagian dalam Khairuddin,2000). Sedangkan menurut Sumodiningrat (2001), pembangunan adalah proses
natural untuk mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat
makmur sejahtera secara adil dan merata.
Pembangunan yaitu menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan bersifat kuantitatif dan kualitatif. Dengan demikian pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, dan optimis.
Pembangunan
pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan
bangsa.Dalam bidang kenegaraan, pembangunan
merupakan upaya yang dilaksanakan untuk membawa rakyat kepada keadaan yang
lebih maju, sejahtera dan mandiri.. Pembangunan Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya
membangun fisiknya saja. Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu
membangun masyarakat Indonesia seutuhnya.
Pembangunan
merupakan usaha yang dilakukan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik di
masa yang akan datang.
Pembangunan
nasioanal diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa , raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Singkatnya
pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas manusia secara totalitas
untuk mencapai kedudukan yang lebih baik.
Pembanguna
nasional di lakukan dalam berbagai bidang misalnya sosial –budaya, politik
,ekonomi pertahanan, keamanan dan juga iptek. Dalam penjabarannya pembangunan
nasioanal yang di lakukan pada berbagai bidang itu adalah sebagai upaya untuk
memajukan atau membangun masyarakat yang cakap dan sekaligus di harapkan dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
C.
Pancasila
Sebagai Paradigma
Pancasila
menjadi Paradigma merupakan konsekuensi atas penerimaan dan pengakuan bangsa
Indonesia bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology nasional. Pada
hakekatnya pancasila merupakan dasar Negara sehingga nilai –nilai yang
terkandung di dalam pancasila dapat di jadikan paradigma pembangunan nasional. Pancasila sebagai
paradigma berarti Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan. Pancasila berisi anggapan –anggapan dasar atau
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil
pembangunan nasional.
Dari segi filosofis, hakikat
kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung
konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada
hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.Oleh karena itu, hakikat nilai-nilai
Pancasila mendasarkan diri manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila
sekaligus sebagai pendukung pokok Negara.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam
pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan
Pancasila. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh
bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan
tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh
bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan
mengabaikan manusia nyata.
c.
Pembangunan harus menghormati
HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati
harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan
secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.
Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan
sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan
kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul
bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan
adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Pancasila sebagai
paradigm pembangunan itu sendrir di lakukan dalam berbagai bidang yaitu bidang
sosial –budaya ,pertahan dan keamanan ,politik ,ekonomi ,hukum dan juga iptek.
1. Pancasila sebagai Paradigma
pembangunan sosial dan budaya
Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada
hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila
kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Manusia
tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan
derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat
homo menjadi human.
Dalam
upaya membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada
sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berdasar pada
sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia, pembangunan sosial
budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya
yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan
sebagai bangsa.
Diperlukan
adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya
tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan
sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku
bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan
regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin
keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai
Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai
kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
Ø Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa
ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Sila
Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh
segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya.
Ø Sila
Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi
kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan
diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
Ø Sila
Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah.
Ø Sila
Kelima, nilai-nilai keadilan sosial menjadi
landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
2. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung
makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara
saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut,
sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen
bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah,
dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem
pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila,
di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang
sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan
negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah
konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan
konstitusi, yaitu:
a. adanya perlindungan terhadap HAM
b. adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar.
negara yang mendasar.
c. adanya pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di
dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari
UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang
demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan
dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki
arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan
dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki
tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya.
Nilai-nilai
pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
bidang pertahanan dan keamanan adalah :
d.
Sila
pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan
demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
e. Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara
haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga
sebagai warga Negara.
f. Sila keempat: pertahanan
dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan.
g. Sila kelima: pertahanan dan
keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.
3. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan bidang ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi
maka sistem dan pembangunan ekonomi berdasar pada nilai moral dari pancasila.
Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan
dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis
akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem
ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lai. Demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lai. Demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus
mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan
bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan,
penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigm pembangunan ekonomi menunjuk pada
pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi Kerakyatan atau
Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi
harus untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan
perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat.
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan,
dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.Oleh sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah
daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan
keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan
akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil,
demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang
demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat
melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
4. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan bidang politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik
dapat di artikan nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar pada pemerintahan
atau politik di Indonesia. System politik di Indonesia yang sesuai dengan
Pancasila adalah system demokrasi bukan otoriter yang menempatkan warga
negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan adalah dari rakyat
,untuk rakyat ,dan oleh rakyat.
Warga Negara Indonesia harus di tempatkan sebagai
objek atau pelaku politik bukan hanya sebagai objek politik.. oleh karena itu
system politik di Indonesia harus di kembangkan atas asas kerakyatan seperti
pada sila ke empat ; kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan.
Berdasarkan Pancasila ,politik Indonesia harus di
kembangkan atas moral ketuhanan pada sila pertama , moral kemanusiaan pada sila
kedua ,moral persatuan pada sila ketiga ,moral kerakyatan pada sila keempat ,dan
yang terakhir moral keadilan pada sila kelima. Dengan melakukan system politik
atas dasar moral pancasila tersebut akan menghasilakan system politik yang
santun dan bermoral
5. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan bidang iptek
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan
hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya,
manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan
YME.
Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan
peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas
nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai –
nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa :
1. Istilah
paradigma dapat di artikan sebagai sebuah kerangka pikiran atau pola pikir yang
di jadikan suatu kerangka acuan atau dasar atau tolok ukur dari suatu tindakan
atau sebuah kegiatan yang akan di lakukan
2. Paradigma
pembangunan ialah suatu kerangka pemikiran yang di jadikan dasar atau acuan
untuk melakukan sebuah pembangunan.
3. Paradigma
pembangunan dengan pancasila ialah nilai –nilai dari pancasila di jadikan dasar
dalam pembangunan dan pengembangan dalam berbagai bidang di Indonesia. Manusia
Indonesia harus mampu mnengaplikasikan nilai –nilai dari pancasila tersebut di
kehidupan sehari –hari baik dalam bidang sosial-budaya maupun bidang politik
untuk mencapai pembangunan yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dengan
pancasila.
B.
Saran
Saran saya untuk dapat mengaplikasikan nilai –nilai
dari pancasila sebaiknya pendidikan pancasila di kalangan masyarakat lebih di
kedepankan agar masyarakat lebih mengenal dan paham akan nilai –nilai pancasila
sehingga mereka dapat mengaplikasikan
nilai –nilai tersebut. Selanjutnya pemerintah harus menerapkan nilai –nilai
pancasila di dalam system pemerintahannya untuk t mewujudkan pemabngunan yang
sesuai dengan nilai –nilai pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar